Pulau Sebesi secara geografis berada pada posisi 050 55’37,43” - 050 58’44,48” LS dan 1050 27’ 30.50” - 1050 30’47,54” BT. Pulau Sebesi termasuk ke dalam wilayah administrasi Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Raja Basa Kabupaten Lampung Selatan. Luas wilayah Pulau Sebesi adalah 2620 ha dengan panjang pantai 19,55 km (Wiryawan et al., 2002). Pada tahun 2002 Pulau Sebesi ditetapkan sebagai Daerah Perlindungan Laut
dengan model pengembangan berbasis masyarakat. Daerah Perlindungan Laut Berbasis-Masyarakat merupakan daerah pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun, atau habitat lainnya secara sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut, dan pengelolaannya yang dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain, dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pengelolaannya (Tulungen et al., 2002).
Menurut (Tulungen et al., 2002) tujuan penetapan Daerah Perlindungan Laut Berbasis-Masyarakat antara lain:
1) Meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan, di sekitar daerah perlindungan.
2) Menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme lainnya.
3) Dapat dikembangkan sebagai tempat yang cocok untuk daerah wisata.
4) Meningkatkan pendapatan/kesejahteraan masyarakat setempat.
5) Memperkuat masyarakat setempat dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam mereka.
6) Mendidik masyarakat dalam hal perlindungan/konservasi sehingga dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewajiban masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga dan mengelola sumberdaya mereka secara lestari.
7) Sebagai lokasi penelitian dan pendidikan keanekaragaman hayati pesisir dan laut bagi masyarakat, sekolah, lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
UNDUH FILE
Selasa, 11 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar